Kamis, 16 Mei 2013

RUANG LINGKUP LAYANAN JASA HUKUM

RUANG  LINGKUP  LAYANAN JASA HUKUM

Wilayah Kerja Layanan Hukum kami adalah Seluruh Wilayah Indonesia.

Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal sebagai berikut :

I. LAYANAN KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan lain sebagainya.
Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun media lainnya. Untuk konsultasi langsung, klien harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke kantor klien. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung ada beberapa cara yang dapat Anda pilih.
Di bawah ini adalah cara - cara konsultasi hukum:
a.Klien yang datang ke kantor kami.
b.Lawyer kami yang datang ke tempat Anda.
c.Konsultasi melalui handphone.
d.Konsultasi melalui E-mail.
e.Konsultasi melalui WA (WhatsApp).

II. LAYANAN LITIGASI
Adalah pelayanan jasa hukum yang diberikan dimana kami akan membantu klien dalam menyelesaikan masalah hukumnya dengan mengajukannya melalui Pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atas perkara tersebut.
Litigasi adalah salah satu teknik / proses penanganan perkara atau kasus hukum yang dilakukan melalui jalur / proses pengadilan  (Persidangan ) untuk menyelesaikannya. Bidang atau kasus-kasus  tersebut diantaranya adalah :
a. Kasus Pidana / Kriminal
b. Perkara Dagang / Bisnis
c. Kepailitan & Penundaan Pembayaran Utang
d. Perkara Perdata Umum
e. Perkawinan, Perceraian & KDRT
f. Adopsi / Pengangkatan Anak
g.Gugatan Pembagian Harta Warisan
h.Gugatan Pengusaaan Tanah tanpa Hak
i. Penanganan Kasus Hutang Piutang
j.Kasus Perpajakan
k.Kasus Malpraktik Kedokteran
l.Kasus Perlindungan Konsumen
m.Dan lain-lain

III. LAYANAN NON LITIGASI
Adalah pelayanan jasa hukum dimana kami akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dimiliki oleh klien dengan cara negosiasi dengan pihak-pihak terkait serta upaya-upaya lainnya diluar jalur pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atas masalah hukum tersebut.
Nonlitigasi adalah teknik atau proses penanganan atau penyelesaian perkara / kasus hukum secara negosiasi diluar jalur pengadilan.
Layanan non litigasi, diantaranya dlm bidang-bidang sebagai berikut :
a.Negosiator penyelesaian perkara
b.Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
c.Pengurusan Perizinan Usaha
d.Pendirian Perusahaan dan/atau Cabang Perusahaan
e.Pengurusan Ketenagakerjaan dlm Perusahaan
f.Merger & Konsolidasi / Penggabungan Perusahaan
g.Akuisisi / Pembelian & Penjualan Perusahaan
h.Perubahan Pemegang Saham & Anggaran Dasar Perusahaan
i.Penambahan & Pengurangan Modal Perusahaan
j. Hutang Piutang ; 
k. Pembagian Warisan ;
l. Sengketa segala jual beli ;
m.Kecelakaan lalu lintas
n.Pengurusan  Pembuatan Akta Nikah
o. Dan lain-lain

Singkatnya layanan Non Litigasi, meliputi :
- Nasehat Hukum / Konsultasi (Legal Advice)
- Perancangan Perjanjian (Legal Drafting)
- Pendapat Hukum (Legal Opinion)
- Peringatan (Somasi)
- Perundingan (Negosiasi)
- Penyelidikan Hukum (Legal Investigasi),

IV. LAYANAN KONTRAK / PERJANJIAN
Adalah jasa pelayanan hukum yang masuk lingkup non litigasi dimana kami akan membantu klien dalam membuat perjanjian-perjanjian atau document2 hukum lainnya dan juga melakukan analisa terhadap draft perjanjian / document hukum yang diajukan oleh pihak lain.
Kami dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lain yang diperlukan, baik oleh klien selaku pribadi atau untuk atas nama perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut :
a.Perjanjian Kerjasama Usaha
b.Perjanjian Jual beli tanah & rumah
c.Perjanjian Sewa Menyewa
d.Perjanjian Hutang & Penjaminanya
e.Perjanjian Perdamaian
f.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
g.Perjanjian Tukar Menukar
h.Perjanjian pinjam – meminjam
i.Perjanjian Hibah
j.Perjanjian penitipan barang
k.Perjanjian pinjam pakai
l.Dan lain-lain..
Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika Perusahaan Anda, ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak perusahaan, silahkan pilih pelayanan di bawah ini :
a.Pelayanan Pembuatan Kontrak / Perjanjian ATAU,
b.Pelayanan Analisa Kontrak / Perjanjian.

V. PENGURUSAN PERKARA PIDANA (semua perkara dalam lingkup Hukum Pidana)
a. Proses Restorative Justice (penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, 
    korban, keluarga korban, tokoh masyarakat/agama/adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian adil 
    melalui perdamaian) 
b. Proses Pemeriksaan, Penyelidikan, penyidikan ( tingkat Kepolisian )
c. Proses Penangkapan (tingkat Kepolisian)
d. Proses Penahanan (tingkat Kepolisian dan Kejaksaan)
d. Proses penahanan di Rumah Detensi Imigrasi
f. Perlindungan perempuan dan anak
g. Kekerasan dalam rumah tangga
h.Dan semua pengurusan proses perkara pidana lainnya.

VI. PENGURUSAN PERKARA PERDATA ( semua perkara dalam lingkup Hukum Perdata)
a. Proses mediasi dalam setiap perkara perdata
b. Pengurusan pembagian harta gono gini
c. Pengurusan utang piutang individu dan atau perusahaa.
d. Legal Coorporate
e. dan semua pengurusan proses perkara perdata lainnya.


Apabila anda membutuhkan jasa hukum tersebut, kami dapat melayani anda 24 jam non stop. 
Hubungi : Tjandra Widyanta HP. 0816-641 889  dan WA ; 0895-3641-20014  Kami siap membantu anda !!

BIAYA LAYANAN JASA HUKUM

LAYANAN  JASA  HUKUM YANG  KAMI  BERIKAN  MENCAKUP WILAYAH  KERJA UNTUK SELURUH WILAYAH INDONESIA 

BIAYA LAYANAN  JASA  HUKUM MELIPUTI :

1. PAKET I :  Pelayanan Konsultasi Hukum
   a.  Konsultasi Hukum Tatap muka  
       dikenakan biaya (negosiasi) untuk 1 masalah

       maksimal selama 2 jam. 

   b. Konsultasi Hukum Telepon / Email / Chat WA  
       dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu masalah / hari.

       HP. 0816-641889   email: tjandra_advokatku@yahoo.com    
       WA : 0895-3641-20014

SYARAT KONSULTASI
1. Setiap jawaban yang kami sampaikan tidak dan atau bukan ditujukan sebagai
    nasehat hukum atau pendapat hukum untuk Anda praktekan   dalam    
    melakukan suatu tindakan hukum (Legal Action).

2. Apabila Anda ingin melakukan suatu tindakan hukum terhadap permasalahan

    hukum yang Anda hadapi dan atau yang akan Anda hadapi, maka Anda dapat
    melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pembuatan Legal opinion.

Untuk mendapatkan konsultasi hukum melalui handphone dengan kami, silahkan terlebih dahulu Anda mengirimkan SMS ke 0816-641889  dengan format sebagai berikut : 

#Nama Lengkap#L/P#Umur#Kota Tempat Tinggal#Propinsi#jumlah transfer# 
Contoh : #Wahyono#L#42#Salatiga#Jawa Tengah#1 juta#

Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi OK, silahkan Anda menelepon kami dengan menggunakan nomor HP yang Anda gunakan untuk SMS tadi ke Nomor HP kami untuk berkonsultasi hukum dengan kami.

CATATAN :
§         Konsultasi Hukum melalui Telp HP/Email/chat WA  ini gratis dan tidak dipungut biaya.
§         Konsultasi hukum melalui Telp HP/Email/chat WA gratis  ini hanya berlaku untuk satu kali telepon dan 2x  pertanyaan lewat email/chat WA.
§         Mohon maaf, kami tidak melayani konsultasi hukum via telepon / handphone bagi Anda yang tidak melakukan  SMS Pendaftaran / Registerasi terlebih dahulu.
§         Jika ingin melakukan konsultasi berkali-kali atau berkelanjutan, silahkan mendaftar untuk konsultasi Hukum biasa dengan dikenakan biaya.         

2. PAKET II : Pelayanan pembuatan Legal Opinion /Pendapat Hukum
    dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu (1) masalah.
 Penetapan besarnya biaya berdasarkan kesepakatan (negosiasi) dengan  
 mempertimbangkan kategori perkaranya.
  Pengguna jasa Legal Opinion adalah:
• Setiap orang yang sedang menghadapi perkara hukum ingin mengetahui posisi kasusnya, jenis kasusnya, analisa hukum terhadap kasusnya, rekomendasi untuk melangkah lebih lanjut dalam penyelesaian kasusnya.

3. Paket III : Pelayanan Tindakan Hukum ( Legal Action ) / Penanganan Perkara
Biaya yang dikenakan meliputi:
• Operasional Fee:
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar lunas pada saat penandatanganan Surat Kuasa
• Lawyer Fee
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar dalam 3 tahap masing-masing 50% – 30% – 20%
• Succsess Fee
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar dalam 3 tahap masing-masing 50% – 30%- 20%
Dalam paket ini Biaya Konsultasi Hukum dan Biaya Pembuatan Legal Opinion, digratiskan.

4. Paket IV :Penasehat Hukum Perusahaan
Dikenakan Biaya per bulan : Minimal  Rp 10,000,000 (sepuluh juta)  s/d Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta),. tergantung golongan perusahaan dan kompleksitas masalah yang ada di dalam perusahaan .
Kontrak kerja : Minimal 1 (satu) tahun.
Penetapan besarnya biaya berdasarkan kesepakatan (negosiasi) dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaaan.
Jenis pekerjaan yang ditangani meliputi konsultasi hukum, legal opinion, legal drafting, contract drafting, somasi. 

Biaya konsultasi hukum dilaksanakan secara transfer ke rekening kami :
BCA KCP Pekalipan a/c: 8180062417 a.n. Tjandra Widyanta, SH.

Dengan memenuhi ketentuan di atas, berarti Anda telah menghargai diri sendiri dan orang lain.

HOME