RUANG LINGKUP
LAYANAN JASA HUKUM
Wilayah Kerja Layanan Hukum kami adalah Seluruh Wilayah Indonesia.
Wilayah Kerja Layanan Hukum kami adalah Seluruh Wilayah Indonesia.
Sebagai Advokat,
Pengacara dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal
sebagai berikut :
I. LAYANAN KONSULTASI
HUKUM
Memberikan konsultasi
hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat,
seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa
pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata
Usaha Negara (TUN) dan lain sebagainya.
Konsultasi hukum dapat
kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung baik
melalui telephon ataupun email, maupun media lainnya. Untuk konsultasi
langsung, klien harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke kantor
klien. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung ada beberapa cara yang
dapat Anda pilih.
Di bawah ini adalah
cara - cara konsultasi hukum:
a.Klien yang datang ke
kantor kami.
b.Lawyer kami yang
datang ke tempat Anda.
c.Konsultasi melalui
handphone.
d.Konsultasi melalui
E-mail.
e.Konsultasi melalui
WA (WhatsApp).
II. LAYANAN
LITIGASI
Adalah pelayanan jasa
hukum yang diberikan dimana kami akan membantu klien dalam menyelesaikan
masalah hukumnya dengan mengajukannya melalui Pengadilan untuk mendapatkan
penyelesaian atas perkara tersebut.
Litigasi adalah salah
satu teknik / proses penanganan perkara atau kasus hukum yang dilakukan melalui
jalur / proses pengadilan (Persidangan ) untuk menyelesaikannya. Bidang atau kasus-kasus tersebut diantaranya adalah :
a. Kasus Pidana /
Kriminal
b. Perkara Dagang /
Bisnis
c. Kepailitan &
Penundaan Pembayaran Utang
d. Perkara Perdata
Umum
e. Perkawinan,
Perceraian & KDRT
f. Adopsi /
Pengangkatan Anak
g.Gugatan Pembagian
Harta Warisan
h.Gugatan Pengusaaan
Tanah tanpa Hak
i. Penanganan Kasus
Hutang Piutang
j.Kasus Perpajakan
k.Kasus Malpraktik
Kedokteran
l.Kasus Perlindungan
Konsumen
m.Dan lain-lain
III. LAYANAN NON
LITIGASI
Adalah pelayanan jasa
hukum dimana kami akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dimiliki
oleh klien dengan cara negosiasi dengan pihak-pihak terkait serta upaya-upaya
lainnya diluar jalur pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atas masalah hukum
tersebut.
Nonlitigasi adalah
teknik atau proses penanganan atau penyelesaian perkara / kasus hukum secara
negosiasi diluar jalur pengadilan.
Layanan non litigasi,
diantaranya dlm bidang-bidang sebagai berikut :
a.Negosiator
penyelesaian perkara
b.Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual ( HAKI )
c.Pengurusan Perizinan
Usaha
d.Pendirian Perusahaan
dan/atau Cabang Perusahaan
e.Pengurusan
Ketenagakerjaan dlm Perusahaan
f.Merger &
Konsolidasi / Penggabungan Perusahaan
g.Akuisisi / Pembelian
& Penjualan Perusahaan
h.Perubahan Pemegang
Saham & Anggaran Dasar Perusahaan
i.Penambahan &
Pengurangan Modal Perusahaan
j. Hutang Piutang
;
k. Pembagian Warisan ;
l. Sengketa segala
jual beli ;
m.Kecelakaan lalu
lintas
n.Pengurusan Pembuatan Akta Nikah
o. Dan lain-lain
Singkatnya layanan Non Litigasi, meliputi :
- Nasehat Hukum /
Konsultasi (Legal Advice)
- Perancangan
Perjanjian (Legal Drafting)
- Pendapat Hukum
(Legal Opinion)
- Peringatan (Somasi)
- Perundingan
(Negosiasi)
- Penyelidikan Hukum
(Legal Investigasi),
IV. LAYANAN KONTRAK /
PERJANJIAN
Adalah jasa pelayanan
hukum yang masuk lingkup non litigasi dimana kami akan membantu klien dalam
membuat perjanjian-perjanjian atau document2 hukum lainnya dan juga melakukan
analisa terhadap draft perjanjian / document hukum yang diajukan oleh pihak lain.
Kami dapat membantu
klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum
lain yang diperlukan, baik oleh klien selaku pribadi atau untuk atas nama
perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian /
kontrak – kontrak sebagai berikut :
a.Perjanjian Kerjasama
Usaha
b.Perjanjian Jual beli
tanah & rumah
c.Perjanjian Sewa
Menyewa
d.Perjanjian Hutang
& Penjaminanya
e.Perjanjian
Perdamaian
f.Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan
g.Perjanjian Tukar
Menukar
h.Perjanjian pinjam –
meminjam
i.Perjanjian Hibah
j.Perjanjian penitipan
barang
k.Perjanjian pinjam
pakai
l.Dan lain-lain..
Mengingat pentingnya
peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum
tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi
hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum /
tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku.
Jika Perusahaan Anda,
ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak
perusahaan, silahkan pilih pelayanan di bawah ini :
a.Pelayanan Pembuatan
Kontrak / Perjanjian ATAU,
b.Pelayanan Analisa
Kontrak / Perjanjian.
V. PENGURUSAN PERKARA
PIDANA (semua perkara dalam lingkup Hukum Pidana)
a. Proses Restorative Justice (penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku,
korban, keluarga korban, tokoh masyarakat/agama/adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian adil
melalui perdamaian)
b. Proses Pemeriksaan,
Penyelidikan, penyidikan ( tingkat Kepolisian )
c. Proses Penangkapan
(tingkat Kepolisian)
d. Proses Penahanan
(tingkat Kepolisian dan Kejaksaan)
d. Proses penahanan di
Rumah Detensi Imigrasi
f. Perlindungan
perempuan dan anak
g. Kekerasan dalam
rumah tangga
h.Dan semua
pengurusan proses perkara pidana lainnya.
VI. PENGURUSAN PERKARA
PERDATA ( semua perkara dalam lingkup Hukum Perdata)
a. Proses mediasi
dalam setiap perkara perdata
b. Pengurusan
pembagian harta gono gini
c. Pengurusan utang
piutang individu dan atau perusahaa.
d. Legal Coorporate
e. dan semua
pengurusan proses perkara perdata lainnya.
Apabila anda membutuhkan jasa hukum tersebut, kami dapat melayani anda 24 jam non stop.
Hubungi : Tjandra Widyanta HP. 0816-641 889 dan WA ; 0895-3641-20014 Kami siap membantu anda !!