Kamis, 16 Mei 2013

BIAYA LAYANAN JASA HUKUM

LAYANAN  JASA  HUKUM YANG  KAMI  BERIKAN  MENCAKUP WILAYAH  KERJA UNTUK SELURUH WILAYAH INDONESIA 

BIAYA LAYANAN  JASA  HUKUM MELIPUTI :

1. PAKET I :  Pelayanan Konsultasi Hukum
   a.  Konsultasi Hukum Tatap muka  
       dikenakan biaya (negosiasi) untuk 1 masalah

       maksimal selama 2 jam. 

   b. Konsultasi Hukum Telepon / Email / Chat WA  
       dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu masalah / hari.

       HP. 0816-641889   email: tjandra_advokatku@yahoo.com    
       WA : 0895-3641-20014

SYARAT KONSULTASI
1. Setiap jawaban yang kami sampaikan tidak dan atau bukan ditujukan sebagai
    nasehat hukum atau pendapat hukum untuk Anda praktekan   dalam    
    melakukan suatu tindakan hukum (Legal Action).

2. Apabila Anda ingin melakukan suatu tindakan hukum terhadap permasalahan

    hukum yang Anda hadapi dan atau yang akan Anda hadapi, maka Anda dapat
    melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pembuatan Legal opinion.

Untuk mendapatkan konsultasi hukum melalui handphone dengan kami, silahkan terlebih dahulu Anda mengirimkan SMS ke 0816-641889  dengan format sebagai berikut : 

#Nama Lengkap#L/P#Umur#Kota Tempat Tinggal#Propinsi#jumlah transfer# 
Contoh : #Wahyono#L#42#Salatiga#Jawa Tengah#1 juta#

Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi OK, silahkan Anda menelepon kami dengan menggunakan nomor HP yang Anda gunakan untuk SMS tadi ke Nomor HP kami untuk berkonsultasi hukum dengan kami.

CATATAN :
§         Konsultasi Hukum melalui Telp HP/Email/chat WA  ini gratis dan tidak dipungut biaya.
§         Konsultasi hukum melalui Telp HP/Email/chat WA gratis  ini hanya berlaku untuk satu kali telepon dan 2x  pertanyaan lewat email/chat WA.
§         Mohon maaf, kami tidak melayani konsultasi hukum via telepon / handphone bagi Anda yang tidak melakukan  SMS Pendaftaran / Registerasi terlebih dahulu.
§         Jika ingin melakukan konsultasi berkali-kali atau berkelanjutan, silahkan mendaftar untuk konsultasi Hukum biasa dengan dikenakan biaya.         

2. PAKET II : Pelayanan pembuatan Legal Opinion /Pendapat Hukum
    dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu (1) masalah.
 Penetapan besarnya biaya berdasarkan kesepakatan (negosiasi) dengan  
 mempertimbangkan kategori perkaranya.
  Pengguna jasa Legal Opinion adalah:
• Setiap orang yang sedang menghadapi perkara hukum ingin mengetahui posisi kasusnya, jenis kasusnya, analisa hukum terhadap kasusnya, rekomendasi untuk melangkah lebih lanjut dalam penyelesaian kasusnya.

3. Paket III : Pelayanan Tindakan Hukum ( Legal Action ) / Penanganan Perkara
Biaya yang dikenakan meliputi:
• Operasional Fee:
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar lunas pada saat penandatanganan Surat Kuasa
• Lawyer Fee
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar dalam 3 tahap masing-masing 50% – 30% – 20%
• Succsess Fee
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar dalam 3 tahap masing-masing 50% – 30%- 20%
Dalam paket ini Biaya Konsultasi Hukum dan Biaya Pembuatan Legal Opinion, digratiskan.

4. Paket IV :Penasehat Hukum Perusahaan
Dikenakan Biaya per bulan : Minimal  Rp 10,000,000 (sepuluh juta)  s/d Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta),. tergantung golongan perusahaan dan kompleksitas masalah yang ada di dalam perusahaan .
Kontrak kerja : Minimal 1 (satu) tahun.
Penetapan besarnya biaya berdasarkan kesepakatan (negosiasi) dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaaan.
Jenis pekerjaan yang ditangani meliputi konsultasi hukum, legal opinion, legal drafting, contract drafting, somasi. 

Biaya konsultasi hukum dilaksanakan secara transfer ke rekening kami :
BCA KCP Pekalipan a/c: 8180062417 a.n. Tjandra Widyanta, SH.

Dengan memenuhi ketentuan di atas, berarti Anda telah menghargai diri sendiri dan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar