BIAYA LAYANAN JASA HUKUM MELIPUTI :
1. PAKET I : Pelayanan Konsultasi Hukum
a. Konsultasi Hukum Tatap muka
dikenakan biaya (negosiasi) untuk 1 masalah
maksimal selama 2 jam.
b. Konsultasi Hukum Telepon / Email / Chat WA
dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu masalah / hari.
HP. 0816-641889 email: tjandra_advokatku@yahoo.com
WA : 0895-3641-20014
dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu masalah / hari.
HP. 0816-641889 email: tjandra_advokatku@yahoo.com
WA : 0895-3641-20014
SYARAT KONSULTASI
1. Setiap jawaban yang kami sampaikan tidak dan atau bukan ditujukan sebagai
nasehat hukum atau pendapat hukum untuk Anda praktekan dalam
melakukan suatu tindakan hukum (Legal Action).
2. Apabila Anda ingin melakukan suatu tindakan hukum terhadap permasalahan
hukum yang Anda hadapi dan atau yang akan Anda hadapi, maka Anda dapat
melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pembuatan Legal opinion.
1. Setiap jawaban yang kami sampaikan tidak dan atau bukan ditujukan sebagai
nasehat hukum atau pendapat hukum untuk Anda praktekan dalam
melakukan suatu tindakan hukum (Legal Action).
2. Apabila Anda ingin melakukan suatu tindakan hukum terhadap permasalahan
hukum yang Anda hadapi dan atau yang akan Anda hadapi, maka Anda dapat
melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pembuatan Legal opinion.
Untuk mendapatkan konsultasi hukum melalui handphone dengan kami, silahkan terlebih dahulu Anda mengirimkan SMS ke 0816-641889 dengan format sebagai berikut :
#Nama Lengkap#L/P#Umur#Kota Tempat Tinggal#Propinsi#jumlah transfer#
Contoh : #Wahyono#L#42#Salatiga#Jawa Tengah#1 juta#
Contoh : #Wahyono#L#42#Salatiga#Jawa Tengah#1 juta#
Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi OK, silahkan Anda menelepon kami dengan menggunakan nomor HP yang Anda gunakan untuk SMS tadi ke Nomor HP kami untuk berkonsultasi hukum dengan kami.
CATATAN :
§ Konsultasi Hukum melalui Telp HP/Email/chat WA ini gratis dan tidak dipungut biaya.
§ Konsultasi hukum melalui Telp HP/Email/chat WA gratis ini hanya berlaku untuk satu kali telepon dan 2x pertanyaan lewat email/chat WA.
§ Mohon maaf, kami tidak melayani konsultasi hukum via telepon / handphone bagi Anda yang tidak melakukan SMS Pendaftaran / Registerasi terlebih dahulu.
§ Jika ingin melakukan konsultasi berkali-kali atau berkelanjutan, silahkan mendaftar untuk konsultasi Hukum biasa dengan dikenakan biaya.
2. PAKET II : Pelayanan pembuatan Legal Opinion /Pendapat Hukum
dikenakan biaya (negosiasi) untuk satu (1) masalah.
Penetapan besarnya biaya berdasarkan kesepakatan (negosiasi) dengan
mempertimbangkan kategori perkaranya.
mempertimbangkan kategori perkaranya.
Pengguna jasa Legal Opinion adalah:
• Setiap orang yang sedang menghadapi perkara hukum ingin mengetahui posisi kasusnya, jenis kasusnya, analisa hukum terhadap kasusnya, rekomendasi untuk melangkah lebih lanjut dalam penyelesaian kasusnya.
3. Paket III : Pelayanan Tindakan Hukum ( Legal Action ) / Penanganan Perkara
Biaya yang dikenakan meliputi:
Biaya yang dikenakan meliputi:
• Operasional Fee:
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar lunas pada saat penandatanganan Surat Kuasa
• Lawyer Fee
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar dalam 3 tahap masing-masing 50% – 30% – 20%
• Succsess Fee
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan
Dibayar dalam 3 tahap masing-masing 50% – 30%- 20%
Dalam paket ini Biaya Konsultasi Hukum dan Biaya Pembuatan Legal Opinion, digratiskan.
4. Paket IV :Penasehat Hukum Perusahaan
Dikenakan Biaya per bulan : Minimal Rp 10,000,000 (sepuluh juta) s/d Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta),. tergantung golongan perusahaan dan kompleksitas masalah yang ada di dalam perusahaan .
Kontrak kerja : Minimal 1 (satu) tahun.
Penetapan besarnya biaya berdasarkan kesepakatan (negosiasi) dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaaan.
Jenis pekerjaan yang ditangani meliputi konsultasi hukum, legal opinion, legal drafting, contract drafting, somasi.
Biaya konsultasi hukum dilaksanakan secara transfer ke rekening kami :
BCA KCP Pekalipan a/c: 8180062417 a.n. Tjandra Widyanta, SH.
Dengan memenuhi ketentuan di atas, berarti Anda telah menghargai diri sendiri dan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar